Senin, 09 Mei 2016





Toyota Sienta, adalah mobil jenis Multi Activity Vehicle (MAV) yang diproduksi Toyota Indonesia setelah sebelumnya diproduksi Jepang dengan fitur yang sedikit berbeda. 

Untuk pasar Indonesia, Sienta yang baru diluncurkan ke masyarakat Indonesia lewat ajang Internasional Motor Show  (IIMS) 2016, memiliki berbagai fitur - fitur unggulan. 

Mobil MAV yang menjadi andalan baru Toyota di segmen kendaraan multi guna menengah ini hadir dengan fitur pintu geser yang jadi salah satu fitur unggulan di kelasnya. Semua tipe Sienta dibekali dengan fitur pintu geser ini. 

Untuk dua tipe tertinggi Sienta yaitu tipe V dan tipe Q kedua pintu gesernya sudah elektrik. Dengan adanya fitur ini, pengendara cukup  pencet tombol yang ada di pintu atau dasboard depan, maka pintu bisa membuka sendiri. 

Sangat mudah dan praktis. Untuk  tipe G, pintu geser elektrik yang tersedia hanya pada pintu sebelah kiri, sedangkan yang kanan, proses buka tutupnya harus digeser tangan. 

Untuk  tipe E sebagai tipe terendah, sepasang pintu gesernya masih manual, artinya belum bisa dibuka tutup secara otomatis. Namun tetap beroperasi dengan baik. 

Selain itu, mobil juga dilengkapi dengan fitur anti jam yaitu anti terjepit. Fitur ini tentunya aman bagi Anda dan anak - anak Anda saat berkendara dengan Sienta. Perjalanan pun akan lebih menyenangkan dan aman.

0 komentar:

Posting Komentar

SUPORT BY

SUPORT BY

BOOKING SERVICE

Service Cepat Dengan Booking

Khusus Booking Mohon Hubungi Petugas Kami :

Hunting : 021 - 8990 2000
Direct : 021 - 8990 8000
Booking Via SMS : 0812 8828 9665

Cara Booking Service Via SMS:
#Booking Service# Plat Nomor#Tipe Mobil#Service KM#Nama#No HP#

contoh : #Booking Service#B 1234 CCP#Avanza#Service 20.000 Km#CECEP#081314006850#

Diberdayakan oleh Blogger.

Fasilitas

1. Free Layanan Darurat ASTRAWOLD 5 Tahun 24 Jam Di 23 Kota
2. Toyota Home Service
3. Warranty 3 Tahun / 100.000 Km
4. Free Jasa Service 3 Tahun / 50.000 Km

Contact Person

Contact Person

Persyaratan Kredit

PERORANGAN :

1. FC KTP Suami Istri
2. Kartu Keluarga
3. NPWP
4. FC PBB / Bukti Kepemilikan Rumah
5. FC Slip Gaji (Karyawan)/ SIUP (Usaha)


PERUSAHAAN :

1. FC NPWP
2. FC SIUP/TDP
3. FC Akte Pendirian
4. FC Keterangan Domisili
5. FC KTP Direksi & Komisaris
6. FC Rek Koran 3 Bulan Terakhir
7. FC Akte - Akte Perusahaan

Entri Populer

Arsip Blog